Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Industri Perbankan Syariah

Penulis

  • Huta Disyon universitas padjadjaran
  • Fildzah Rio Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.55869/kppu.v2i2.67

Kata Kunci:

Merger, Bisnis, Bank, Syariah

Abstrak

UU Perbankan Syariah mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu guna mewujudkan industri perbankan syariah yang lebih kuat. Misalnya, kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah dari bank induk konvensional, dan juga kewajiban modal inti minimum. Pemenuhan berbagai kewajiban tersebut mungkin direspon pelaku perbankan syariah dengan melakukan berbagai aksi korporasi, seperti spin-off, peleburan, penggabungan, dan/atau pengambilalihan unit usaha. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji potensi pelanggaran UU 5/1999 dalam pelaksanaan aksi korporasi bank syariah dalam rangka pemenuhan kewajiban regulasi perbankan dimaksud. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengkaji UU Perbankan Syariah dan UU 5/1999. Berdasarkan penelitian tersebut, disimpulkan bahwa pada 2023 akan banyak terjadi berbagai aksi korporasi di sektor perbankan syariah, sehingga menuntut perhatian lebih dari KPPU, bersama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi di industri perbankan syariah, guna menjamin terciptanya iklim kompetisi yang sehat di sektor perbankan syariah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

31-12-2022