Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Industri Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.55869/kppu.v2i2.67Kata Kunci:
Merger, Bisnis, Bank, SyariahAbstrak
UU Perbankan Syariah mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu guna mewujudkan industri perbankan syariah yang lebih kuat. Misalnya, kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah dari bank induk konvensional, dan juga kewajiban modal inti minimum. Pemenuhan berbagai kewajiban tersebut mungkin direspon pelaku perbankan syariah dengan melakukan berbagai aksi korporasi, seperti spin-off, peleburan, penggabungan, dan/atau pengambilalihan unit usaha. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji potensi pelanggaran UU 5/1999 dalam pelaksanaan aksi korporasi bank syariah dalam rangka pemenuhan kewajiban regulasi perbankan dimaksud. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengkaji UU Perbankan Syariah dan UU 5/1999. Berdasarkan penelitian tersebut, disimpulkan bahwa pada 2023 akan banyak terjadi berbagai aksi korporasi di sektor perbankan syariah, sehingga menuntut perhatian lebih dari KPPU, bersama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi di industri perbankan syariah, guna menjamin terciptanya iklim kompetisi yang sehat di sektor perbankan syariah.
Unduhan

Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Persaingan Usaha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah kepada Jurnal Persaingan Usaha yang diterbitkan oleh KPPU, Penulis memahami bahwa:
- Penulis diberi wewenang oleh penulis lain untuk menyetujui ketentuan ini.
- Penulis menjamin bahwa:
- Naskah yang dikirimkan merupakan original, belum pernah diterbitkan di jurnal lain, dan tidak sedang dipertimbangkan oleh jurnal lain dan tidak melanggar hak cipta yang berlaku atau hak atas pihak ketiga lainnya;
- Penulis adalah satu-satunya penulis artikel dan memiliki wewenang penuh untuk menyepakati perjanjian ini dan memberikan hak kepada Jurnal Persaingan Usaha dan tidak melanggar kewajiban lain;
- Pasal tersebut tidak mengandung hal-hal yang melawan hukum, bersifat rasial, dan bersifat politis serta mencemarkan nama baik golongan/golongan tertentu;
- Penulis telah berhati-hati untuk menjaga keutuhan artikel;
- Jika diterima, penulis setuju bahwa artikel harus dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
- Jika undang-undang mengharuskan artikel dipublikasikan di domain publik, penulis akan memberi tahu Jurnal Persaingan Usaha pada saat pengiriman.