Proses Reviu

Proses reviu diperlukan dalam pembuatan keputusan oleh Tim Editorial. Komunikasi yang dibangun merupakan komunikasi editorial antara Penulis dengan Tim Editorial, juga berfungsi dalam meningkatkan kualitas jurnal.

 

Naskah yang dikirimkan ke Jurnal Persaingan Usaha pertama-tama akan dikumpulkan oleh Sekretariat dan kemudian diperiksa oleh Tim Editorial. Pemeriksaan ini terkait ruang lingkup jurnal, format penulisan, dan plagiarisme. Naskah yang memenuhi syarat fokus dan cakupan Jurnal Persaingan Usaha kemudian dilanjutkan ke proses reviu oleh Mitra Bestari. Mitra Bestari sebagai reviewer adalah para ahli bidang Persaingan Usaha dan Kemitraan UMKM. Tim Sekretariat yang mendapatkan naskah dari Tim Editorial, akan mengirimkan surat elektronik kepada Mitra Bestari untuk penyelesaian proses reviu. Kemudian Mitra Bestari dapat melakukan proses reviu. Proses reviu dilakukan selama dua minggu dengan pelibatan Tim Sekretariat. Hasil reviu naskah dikembalikan ke Penulis untuk diperbaiki dan ditindaklanjuti. Jika jurnal selesai direviu, dan mendapat rekomendasi, dapat diterbitkan.

 

Naskah direviu sesuai waktu yang telah ditetapkan. Antara Editor, Mitra Bestari, dan Penulis diberikan tenggat waktu reviu dan revisi naskah. Setiap naskah yang direviu dijaga kerahasiaannya.

 

Tiap naskah akan dinilai secara objektif. Kritik subjektif tidak diperkenankan dalam proses reviu. Dalam proses ini, Mitra Bestari harus mengungkapkan pandangan mereka terhadap naskah dan disertakan argumen pendukung.

 

Dalam melakukan reviu, Mitra Bestari harus mengidentifikasi kutipan yang digunakan dalam naskah. Mitra Bestari bekerja sama dengan Editor dalam hal substansi dan menghindari tumpang tindih isi naskah yang diterbitkan.

 

Dalam naskah yang direviu juga menghindarkan konflik kepentingan dan keuntungan pribadi. Mitra Bestari tidak boleh mementingkan naskah yang didapatkan dari koneksi atau hubungan dengan Penulis, karena kesamaan perusahaan, maupun institusi. Seluruh proses ini bersifat fair.