Arsip

  • Jurnal Persaingan Usaha
    Vol 1 No 2 (2021)

    Jurnal persaingan usaha ini merupakan kali kedua di tahun 2021. Substansi yang diberikan semakin beragam, mulai dari permasalahan penerapan pasal di undang-undang persaingan usaha, studi kasus atas putusan KPPU, merger dan akuisisi, kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ekonomi digital, bahkan hingga permasalahan ibukota baru. Menarik memang, membaca berbagai sudut pandang analisis yang dilakukan penulis dalam edisi kali ini. Permasalahan merger dan akuisisi khususnya, selalu mendapat perhatian berbagai peneliti. Isu ini memang menjadi isu yang sangat menarik untuk dikaji, khususnya dalam masa pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

  • Jurnal Persaingan Usaha
    Vol 2 No 2 (2022)

    Banyak cara yang bisa ditempuh dalam mendorong persaingan usaha dalam dunia tanpa batas ini. Koordinasi dan komunikasi antar Lembaga ataupun dengan pemangku kepentingan merupakan di antaranya. Untuk itu dibutuhkan suatu kerangka yang mempercepat dan mempermudah adanya koordinasi dan komunikasi tersebut guna mencegah tindakan bisnis yang anti persaingan dan merugikan penghapusan batas perdagangan antar negara. Koordinasi dan komunikasi tersebut akan efektif jika negara memiliki level kemampuan dan budaya persaingan sehat yang sama. Pembentukan kemampuan dan budaya persaingan sehat tersebut membutuhkan upaya bersama dan terkoordinasi antar pemangku kepentingan. Persaingan usaha yang sehat harus menjadi narasi bersama agar dapat memberikan manfaat secara menyeluruh bagi kemakmuran suatu bangsa. Indonesia masih perlu meningkatkan diri karena kemampuan dan budaya tersebut belum terbentuk dengan baik. Ketua KPPU dalam narasi pada kegiatan 22 tahun lembaganya menggaris bawahi bahwa kebijakan persaingan belum seutuhnya diadopsi dalam pengambilan kebijakan pemerintah. Adalah tantangan besar bagi Lembaga persaingan, jika mereka tidak mendapat perhatian dari berbagai pemangku kepentingan.

    Jurnal Persaingan Usaha merupakan ikhtiar KPPU dalam membangun keilmuan dan komunitas yang paham persaingan usaha sehat dan mampu mengkontribusikan pemikiran-pemikirannya guna mendorong narasi persaingan sehat tersebut di kalangan publik, khususnya pemerintah. Saat ini Jurnal Persaingan Usaha memasuki terbitan keempat sejak pertama kali diseriuskan pada tahun 2021. Kami bersyukur, jurnal ini menunjukkan pertumbuhan yang positif, baik dalam hal jumlah naskah, kualitas penulisan, serta isu atau substansi yang diangkat. Bagi kami, ini memberikan kepuasan dan semangat untuk terus maju kepada target yang diinginkan, yakni akreditasi Science and Technology Index (SINTA).

    Volume kali ini menampilkan berbagai isu yang sangat up-to-date. Isu penguasaan pasar dan daya tawar dalam pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi perhatian. Ini sejalan dengan hubungan kemitraan dengan persaingan usaha yang utamanya memang berkaitan dengan penyalahgunaan posisi tawar. Lemahnya posisi UMKM sehingga rentan untuk ditekan oleh pelaku usaha besar. Tidak banyak yang menyadari hal tersebut. Hubungan antara sistem mandatory post merger notification yang dianut hukum persaingan usaha dikaitkan dengan pembatalan merger
    juga menjadi perhatian dalam jurnal kali ini. Bagaimana tidak, hukum persaingan memberikan kewenangan kepada KPPU untuk membatalkan transaksi merger dan akuisisi yang telah selesai. Ibarat pernikahan, resepsi sudah selesai, pasutri sudah tinggal di rumah bersama, tapi bisa diminta bercerai oleh hukum yang ada. Tentunya risiko bisnisnya bukan main tingginya dari aplikasi kewenangan tersebut. Ini yang menjadi perhatian dalam salah satu tulisan dalam jurnal kali ini.

    Isu baru dan tengah hangat-hangatnya di Indonesia, pasar digital dan isu keberlanjutan atau ekonomi hijau, turut dibahas dalam jurnal kali ini. Menarik mengetahui bahwa banyak hal yang perlu diperhatikan hukum persaingan usaha ketika menghadapi isu ini. Bahkan menyentuh aspek fundamental, yakni Undang-Undang persaingan usaha itu sendiri. Selain itu, studi kasus maupun aplikasi hukum persaingan usaha sektoral kembali mendapat minat oleh para kontributor. Berbagai tulisan dalam jurnal kali ini diharapkan mampu memancing ruang baru bagi penelitian lanjutan di masa mendatang. Ini penting, agar isu yang diangkat terus bergulir dan dikembangkan menjadi narasi yang dapat diadopsi oleh publik, termasuk KPPU.

    Memasuki tahun ketiga Jurnal Persaingan Usaha, banyak tantangan ke depan yang perlu diperhatikan KPPU. Akreditasi, penjaringan yang massif, dan akselerasi dalam kualitas tulisan merupakan tiga aspek yang menjadi prioritas di tahun 2023. Semoga KPPU dan mitranya, Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), mampu mewujudkan visinya menjadikan Jurnal Persaingan Usaha sebagai jurnal yang diakui tidak hanya di dalam negeri namun juga di kawasan ASEAN, atau bahkan internasional. Insha Allah, aamiin ya rabbal ‘alamin.

  • Jurnal Persaingan Usaha
    Vol 3 No 2 (2023)

    Banyak yang mengatakan, tulisan itu lebih tajam dari peluru. Peluru hanya menjatuhkan satu orang setiap kali dikeluarkan. Namun tulisan, dapat menjatuhkan jutaan orang atau suatu rejim. Untuk itu dibutuhkan kedewasaan dalam menulis. Tidak semua orang bisa menulis sesuatu yang menusuk dan mempengaruhi pola pikir orang.

    Jurnal Persaingan Usaha mulai mendewasakan diri. Kontribusi tulisan di dalam jurnal juga mulai mengalami peningkatan dalam kualitas. Ini menunjukkan, pengelolaan Jurnal Persaingan Usaha telah berada di jalan yang tepat dan keilmuan persaingan usaha mulai memperoleh tempat di kalangan penggiat persaingan usaha. Suatu prestasi yang patut diacungi jempol. Kita patut memberikan tepukan sendiri di bahu kita. “Kamu telah melakukan tugas dengan baik dan kamu patut bangga”. Tap, tap.

    Pada edisi kali ini, Jurnal Persaingan Usaha membawakan berbagai tulisan yang menarik dan jika dibaca dengan teliti akan membawa kita ke alam perdebatan. Ada tulisan tentang truncated rule of reason yang justru memberikan penjelasan baik atas sikap KPPU dalam salah satu perkara. Pendapat yang mungkin tidak diketahui semua kalangan. Ada yang memperdebatkan soal pembuktian tidak langsung dilakukan KPPU. Sebagai salah satu andalan KPPU dalam pembuktian perkara, bukti tidak langsung memang memberikan tantangan tersendiri. Ada juga tulisan yang mengangkat pentingnya hukum persaingan usaha regional bagi Kawasan ASEAN. Suatu perspektif yang berani, namun sering kali ditakuti atau dihindari ditataran praktis oleh otoritas persaingan usaha di Kawasan. Tulisan terkait ekonomi digital juga mengemuka dalam jurnal, dengan berfokus pada isu pasar bersangkutan. Isu yang selalu menjadi perdebatan ketika berbicara tentang pasar digital yang dikenal sebagai multi-sided atau banyak sisi. Edisi kali ini juga diwarnai dengan tulisan di tataran praktis terkait bahan bakar pesawat maupun pada aspek kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah.

    Di tengah upaya mendewasakan diri ini, KPPU sudah mempersiapkan diri untuk proses akreditasi dan berjuang untuk mencapai akreditasi tersebut. Agar apa yang dilaksanakan secara konsisten selama tiga tahun terakhir ini, menunjukkan hasil yang positif dan memberikan semangat baru bagi pengelola dalam melaksanakan dan mengembangkan Jurnal Persaingan Usaha. Menjelang transisi ini, semoga KPPU tetap dapat menyajikan jurnal yang berkualitas untuk dinikmati oleh para pembaca. Terima kasih, dan selamat membaca!

  • Jurnal Persaingan Usaha
    Vol 1 No 1 (2021)

    Alhamdulillah, dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, kita berhasil membuat suatu jurnal rutin bagi keilmuan hukum dan kebijakan persaingan usaha serta pelaksanaan pengawasan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Jurnal ini merupakan milestone atau titik tolak yang penting bagi pengembangan keilmuan serta memberikan wadah bagi praktisi, peneliti, maupun pemerhati persaingan usaha dan kemitraan UMKM. Tentunya jurnal ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen para pihak yang terlibat di dalamnya.

  • Jurnal Persaingan Usaha
    Vol 2 No 1 (2022)

    Selamat datang di edisi ketiga, Jurnal Persaingan Usaha. Mengawali edisi di tahun 2022 ini, tidak ada kalimat yang tepat selain syukur, atas diselesaikannya edisi ini. Tidak mudah memang, untuk menghasilkan jurnal secara konsisten baik secara substansi maupun tenggat waktu terbit yang dikomitmenkan. Isu persaingan usaha merupakan isu yang terus berkembang, dan tidak semua pihak dapat dengan mudah mengetahuinya. Dalam jurnal kali ini, kami melihat adanya perkembangan dari sisi tema-tema yang dibawakan. Tema yang ditulis juga mulai sejalan dengan tema-tema yang ditetapkan. Mulai dari masalah penegakan hukum kepada kemitraan, serta tema-tema baru seperti kepatuhan persaingan usaha dan ekonomi hijau. Analisa yang dilakukan serta rekomendasi yang dipakai juga menarik. Di sisi lain memang masih dibutuhkan berbagai pengembangan pengembangan dalam konteks rekomendasi dan kedalaman analisis yang dilakukan.

    Salah satu tema yang diprioritaskan dalam edisi kali ini adalah terkait kepatuhan persaingan usaha. Sejalan dengan dikeluarkannya peraturan KPPU terkait kepatuhan persaingan usaha pada tahun 2022. Tema ini tentunya menarik bagi akademisi dalam menggali sejauh mana program kepatuhan persaingan usaha dapat efektif dalam mencegah perilaku anti persaingan, serta bagaimana model penilaian kinerja atas program kepatuhan tersebut. Selain kepatuhan, isu kemitraan usaha mikro kecil dan menengah juga tema yang turut diprioritaskan. Tidak hanya di Indonesia, namun isu tersebut juga mendapat perhatian lebih di kawasan ASEAN.

    Kami berharap Jurnal Persaingan Usaha kedepan dapat menjangkau tema yang lebih baru serta dapat meningkatkan kolaborasi antar akademisi dalam mempersiapkan jurnal tersebut. Berbagai kolaborasi mulai terlihat dalam jurnal kali ini. Tentunya ini akan berkorelasi positif dengan peningkatan kualitas jurnal di masa mendatang.

    Kami menyadari bahwa dengan isu-isu umum terkaitan persaingan usaha seperti impelentasi pasal, studi kasus, atau analisa putusan masih menarik untuk terus digali. Isu baru seperti green competition, collaborative competition, atau bahkan posisi persaingan usaha di masa resesi ekonomi terhitung masih baru di Indonesia. Isu ekonomi hijau misalnya, masih terbatas di bidang financial incursion dan belum masuk ke aspek persaingan usaha. Tidak heran dalam pertemuan G20 tahun ini, isu persaingan usaha masih belum mendapat perhatian. Namun demikian, isu tersebut perlu menjadi perhatian di Jurnal Persaingan Usaha berikutnya, agar perhatian publik dan akademisi mulai mengarah kepada isu-isu tersebut. Tidak ada yang bisa memulai diskusi isu tersebut, selain dunia penelitian. KPPU berharap banyak bagi kalangan akademisi untuk memulai diskusi tersebut melalui torehan kata dan kalimat mereka. Kami tunggu.

  • Jurnal Persaingan Usaha
    Vol 3 No 1 (2023)

    Ekonomi digital saat ini berkembang sangat pesat di Indonesia. Pada tahun lalu, ekonomi digital menyumbang 7,6% terhadap pendapatan domestik bruto Indonesia, dan diperkirakan akan mencapai 10% pada tahun 2025. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya penggunaan ponsel pintar dan internet, serta munculnya bisnis-bisnis digital baru. Pertumbuhan ekonomi digital tentunya merupakan perkembangan yang positif bagi Indonesia. Pertumbuhan ini menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun hal ini juga menimbulkan beberapa tantangan, salah satunya adalah memastikan bahwa ekonomi digital memiliki daya saing.

    Volume kali ini merupakan salah satu edisi penting bagi KPPU, karena menjadi landasan pertimbangan dalam akreditasi jurnal ke depan. Diharapkan model serupa dapat terus dikembangkan KPPU sambil menata langkah menuju akreditasi yang diharapkan, dan tantangan di internasional yang menunggu.