Vol 2 No 2 (2022): Jurnal Persaingan Usaha

					Lihat Vol 2 No 2 (2022): Jurnal Persaingan Usaha

Banyak cara yang bisa ditempuh dalam mendorong persaingan usaha dalam dunia tanpa batas ini. Koordinasi dan komunikasi antar Lembaga ataupun dengan pemangku kepentingan merupakan di antaranya. Untuk itu dibutuhkan suatu kerangka yang mempercepat dan mempermudah adanya koordinasi dan komunikasi tersebut guna mencegah tindakan bisnis yang anti persaingan dan merugikan penghapusan batas perdagangan antar negara. Koordinasi dan komunikasi tersebut akan efektif jika negara memiliki level kemampuan dan budaya persaingan sehat yang sama. Pembentukan kemampuan dan budaya persaingan sehat tersebut membutuhkan upaya bersama dan terkoordinasi antar pemangku kepentingan. Persaingan usaha yang sehat harus menjadi narasi bersama agar dapat memberikan manfaat secara menyeluruh bagi kemakmuran suatu bangsa. Indonesia masih perlu meningkatkan diri karena kemampuan dan budaya tersebut belum terbentuk dengan baik. Ketua KPPU dalam narasi pada kegiatan 22 tahun lembaganya menggaris bawahi bahwa kebijakan persaingan belum seutuhnya diadopsi dalam pengambilan kebijakan pemerintah. Adalah tantangan besar bagi Lembaga persaingan, jika mereka tidak mendapat perhatian dari berbagai pemangku kepentingan.

Jurnal Persaingan Usaha merupakan ikhtiar KPPU dalam membangun keilmuan dan komunitas yang paham persaingan usaha sehat dan mampu mengkontribusikan pemikiran-pemikirannya guna mendorong narasi persaingan sehat tersebut di kalangan publik, khususnya pemerintah. Saat ini Jurnal Persaingan Usaha memasuki terbitan keempat sejak pertama kali diseriuskan pada tahun 2021. Kami bersyukur, jurnal ini menunjukkan pertumbuhan yang positif, baik dalam hal jumlah naskah, kualitas penulisan, serta isu atau substansi yang diangkat. Bagi kami, ini memberikan kepuasan dan semangat untuk terus maju kepada target yang diinginkan, yakni akreditasi Science and Technology Index (SINTA).

Volume kali ini menampilkan berbagai isu yang sangat up-to-date. Isu penguasaan pasar dan daya tawar dalam pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi perhatian. Ini sejalan dengan hubungan kemitraan dengan persaingan usaha yang utamanya memang berkaitan dengan penyalahgunaan posisi tawar. Lemahnya posisi UMKM sehingga rentan untuk ditekan oleh pelaku usaha besar. Tidak banyak yang menyadari hal tersebut. Hubungan antara sistem mandatory post merger notification yang dianut hukum persaingan usaha dikaitkan dengan pembatalan merger
juga menjadi perhatian dalam jurnal kali ini. Bagaimana tidak, hukum persaingan memberikan kewenangan kepada KPPU untuk membatalkan transaksi merger dan akuisisi yang telah selesai. Ibarat pernikahan, resepsi sudah selesai, pasutri sudah tinggal di rumah bersama, tapi bisa diminta bercerai oleh hukum yang ada. Tentunya risiko bisnisnya bukan main tingginya dari aplikasi kewenangan tersebut. Ini yang menjadi perhatian dalam salah satu tulisan dalam jurnal kali ini.

Isu baru dan tengah hangat-hangatnya di Indonesia, pasar digital dan isu keberlanjutan atau ekonomi hijau, turut dibahas dalam jurnal kali ini. Menarik mengetahui bahwa banyak hal yang perlu diperhatikan hukum persaingan usaha ketika menghadapi isu ini. Bahkan menyentuh aspek fundamental, yakni Undang-Undang persaingan usaha itu sendiri. Selain itu, studi kasus maupun aplikasi hukum persaingan usaha sektoral kembali mendapat minat oleh para kontributor. Berbagai tulisan dalam jurnal kali ini diharapkan mampu memancing ruang baru bagi penelitian lanjutan di masa mendatang. Ini penting, agar isu yang diangkat terus bergulir dan dikembangkan menjadi narasi yang dapat diadopsi oleh publik, termasuk KPPU.

Memasuki tahun ketiga Jurnal Persaingan Usaha, banyak tantangan ke depan yang perlu diperhatikan KPPU. Akreditasi, penjaringan yang massif, dan akselerasi dalam kualitas tulisan merupakan tiga aspek yang menjadi prioritas di tahun 2023. Semoga KPPU dan mitranya, Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), mampu mewujudkan visinya menjadikan Jurnal Persaingan Usaha sebagai jurnal yang diakui tidak hanya di dalam negeri namun juga di kawasan ASEAN, atau bahkan internasional. Insha Allah, aamiin ya rabbal ‘alamin.

Diterbitkan: 31-12-2022

Artikel