Interaksi Persaingan Usaha dan Perlindungan Data: Menelaah Bundeskartellamt v. Facebook

Penulis

  • Siti Shalima Safitri Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.55869/kppu.v3i1.99

Kata Kunci:

Persaingan, Data, Digitalisasi, Dominasi

Abstrak

Big Data membawa tantangan baru dalam hal hukum persaingan usaha dan perlindungan data. Persinggungan pengaturan data dalam hukum persaingan usaha disebabkan sebagian besar produk digital dibayar oleh pengguna dan konsumen secara online dengan memberikan data pribadi mereka. Penulis akan membahas perihal apakah pelanggaran data dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum persaingan usaha, mengingat kasus Facebook Jerman di mana Bundeskartellamt menyelidiki apakah dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan data dapat diartikan bahwa Facebook menyalahgunakan posisi dominannya di pasar digital. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan penyalahgunaan (abuse) pasar digital tidak dapat ditarik dari sebatas dominasi atau persyaratan kontrak yang tidak adil, melainkan perlu adanya kombinasi dari kekuatan pasar serta tidak adanya pilihan lain atas persyaratan kontrak. Jika pengguna Facebook diberikan lebih banyak pilihan sehubungan dengan bagaimana data mereka dikumpulkan, maka mereka akan dianggap memberikan persetujuan secara sukarela (voluntary consent) di bawah hukum perlindungan data. Penelitian ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pembentuk undang-undang dan otoritas berwenang di bidang persaingan usaha Indonesia untuk menyesuaikan peraturan persaingan usaha khususnya di era digitalisasi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

28-07-2023