Interaksi Persaingan Usaha dan Perlindungan Data: Menelaah Bundeskartellamt v. Facebook
DOI:
https://doi.org/10.55869/kppu.v3i1.99Kata Kunci:
Persaingan, Data, Digitalisasi, DominasiAbstrak
Big Data membawa tantangan baru dalam hal hukum persaingan usaha dan perlindungan data. Persinggungan pengaturan data dalam hukum persaingan usaha disebabkan sebagian besar produk digital dibayar oleh pengguna dan konsumen secara online dengan memberikan data pribadi mereka. Penulis akan membahas perihal apakah pelanggaran data dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum persaingan usaha, mengingat kasus Facebook Jerman di mana Bundeskartellamt menyelidiki apakah dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan data dapat diartikan bahwa Facebook menyalahgunakan posisi dominannya di pasar digital. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan penyalahgunaan (abuse) pasar digital tidak dapat ditarik dari sebatas dominasi atau persyaratan kontrak yang tidak adil, melainkan perlu adanya kombinasi dari kekuatan pasar serta tidak adanya pilihan lain atas persyaratan kontrak. Jika pengguna Facebook diberikan lebih banyak pilihan sehubungan dengan bagaimana data mereka dikumpulkan, maka mereka akan dianggap memberikan persetujuan secara sukarela (voluntary consent) di bawah hukum perlindungan data. Penelitian ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pembentuk undang-undang dan otoritas berwenang di bidang persaingan usaha Indonesia untuk menyesuaikan peraturan persaingan usaha khususnya di era digitalisasi.
Unduhan

Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Persaingan Usaha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah kepada Jurnal Persaingan Usaha yang diterbitkan oleh KPPU, Penulis memahami bahwa:
- Penulis diberi wewenang oleh penulis lain untuk menyetujui ketentuan ini.
- Penulis menjamin bahwa:
- Naskah yang dikirimkan merupakan original, belum pernah diterbitkan di jurnal lain, dan tidak sedang dipertimbangkan oleh jurnal lain dan tidak melanggar hak cipta yang berlaku atau hak atas pihak ketiga lainnya;
- Penulis adalah satu-satunya penulis artikel dan memiliki wewenang penuh untuk menyepakati perjanjian ini dan memberikan hak kepada Jurnal Persaingan Usaha dan tidak melanggar kewajiban lain;
- Pasal tersebut tidak mengandung hal-hal yang melawan hukum, bersifat rasial, dan bersifat politis serta mencemarkan nama baik golongan/golongan tertentu;
- Penulis telah berhati-hati untuk menjaga keutuhan artikel;
- Jika diterima, penulis setuju bahwa artikel harus dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
- Jika undang-undang mengharuskan artikel dipublikasikan di domain publik, penulis akan memberi tahu Jurnal Persaingan Usaha pada saat pengiriman.