Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan UMKM dan Usaha Besar: Perbandingan Pengaturan di Indonesia dan Malaysia

Penulis

  • S.H.S. Ulil Albab Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Universitas Gadjah Mada
  • Erdha Widayanto Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Universitas Gadjah Mada
  • Kevin B Sibarani Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.55869/kppu.v3i1.98

Kata Kunci:

Kemitraan, Pengawasan, UMKM, Perusahaan

Abstrak

Pelaksanaan hubungan kemitraan antara UMKM dan usaha besar memungkinkan terjadinya kesenjangan posisi tawar. Hal tersebut justru dapat menghambat bagi perkembangan UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengawasan kemitraan UMKM dan usaha besar dengan membandingkan antara di Indonesia dengan Malaysia sebagai bagian anggota ASEAN yang telah membuat Cetak Biru Pengembangan UMKM. Dengan metode peneliitian yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis dan studi komparasi dengan menggunakan sumber data dari literatur. Hasil penelitian menunjukkan MyCC selaku otoritas persaingan usaha di Malaysia tidak secara khusus untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan, karena hukum persaingan usaha di Malaysia tidak mengatur dengan detail tentang perjanjian kemitraan sehingga kemitraan dianggap sama dengan perjanjian lainnya dalam konteks persaingan usaha.  Pengawasan terhadap kemitraan UMKM di Indonesia lebih efektif karena adanya kewenangan KPPU dan kewajiban melaporkan perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh UMKM dan usaha besar diwajibkan untuk dilaporkan instansi terkait dapat digunakan melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran persaingan usaha.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

28-07-2023