Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan UMKM dan Usaha Besar: Perbandingan Pengaturan di Indonesia dan Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.55869/kppu.v3i1.98Kata Kunci:
Kemitraan, Pengawasan, UMKM, PerusahaanAbstrak
Pelaksanaan hubungan kemitraan antara UMKM dan usaha besar memungkinkan terjadinya kesenjangan posisi tawar. Hal tersebut justru dapat menghambat bagi perkembangan UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengawasan kemitraan UMKM dan usaha besar dengan membandingkan antara di Indonesia dengan Malaysia sebagai bagian anggota ASEAN yang telah membuat Cetak Biru Pengembangan UMKM. Dengan metode peneliitian yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis dan studi komparasi dengan menggunakan sumber data dari literatur. Hasil penelitian menunjukkan MyCC selaku otoritas persaingan usaha di Malaysia tidak secara khusus untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan, karena hukum persaingan usaha di Malaysia tidak mengatur dengan detail tentang perjanjian kemitraan sehingga kemitraan dianggap sama dengan perjanjian lainnya dalam konteks persaingan usaha. Pengawasan terhadap kemitraan UMKM di Indonesia lebih efektif karena adanya kewenangan KPPU dan kewajiban melaporkan perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh UMKM dan usaha besar diwajibkan untuk dilaporkan instansi terkait dapat digunakan melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran persaingan usaha.
Unduhan

Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Persaingan Usaha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah kepada Jurnal Persaingan Usaha yang diterbitkan oleh KPPU, Penulis memahami bahwa:
- Penulis diberi wewenang oleh penulis lain untuk menyetujui ketentuan ini.
- Penulis menjamin bahwa:
- Naskah yang dikirimkan merupakan original, belum pernah diterbitkan di jurnal lain, dan tidak sedang dipertimbangkan oleh jurnal lain dan tidak melanggar hak cipta yang berlaku atau hak atas pihak ketiga lainnya;
- Penulis adalah satu-satunya penulis artikel dan memiliki wewenang penuh untuk menyepakati perjanjian ini dan memberikan hak kepada Jurnal Persaingan Usaha dan tidak melanggar kewajiban lain;
- Pasal tersebut tidak mengandung hal-hal yang melawan hukum, bersifat rasial, dan bersifat politis serta mencemarkan nama baik golongan/golongan tertentu;
- Penulis telah berhati-hati untuk menjaga keutuhan artikel;
- Jika diterima, penulis setuju bahwa artikel harus dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
- Jika undang-undang mengharuskan artikel dipublikasikan di domain publik, penulis akan memberi tahu Jurnal Persaingan Usaha pada saat pengiriman.