Urgensi Pembaharuan Pengaturan Hubungan Kemitraan Guna Mendorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia

Penulis

  • Aluf Ra'syiah Rabah Universitas Indonesia
  • Ridho Ardiansyah LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55869/kppu.v3i2.96

Kata Kunci:

Kemitraan, Otoritas, KPPU, UMKM

Abstrak

Wabah pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina telah memberikan dampak yang sangat besar di dunia perekonomian. Walapun Pemerintah belum menyatakan secara resmi bahwa Indonesia benar-benar masuk dalam masa resesi tetapi dari data yang ada, sejak pertengahan 2020, Indonesia mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi selama 2 triwulan berturut-turut. Hal tersebut mengartikan Indonesia sebenarnya sudah memasuki masa resesi sejak tahun 2020. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, maka yang seharusnya menjadi prioritas ialah keberlangsungan UMKM yang presentasenya ialah 98,68% dari total unit usaha di Indonesia, salah satunya ialah aspek hukum hubungan kemitraan UMKM. Beberapa regulasi yang ada saat ini dianggap belum mampu mengakomodir hubungan yang sehat dalam kemitraan. Dibuktikan dengan ditemukannya fenomena pseudo partnership (kemitraan semu) dan 'Penguasaan’ oleh usaha besar dan/atau usaha menengah kepada usaha mikro dan/atau kecil. Penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif berangkat dari masalah tersebut khususnya terkait regulasi kemitraan dalam lingkup hukum persaingan usaha. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pengaturan hukum skema kemitraan di Indonesia belum mampu mengakomodir usaha kecil dan mikro. Di sinilah posisi KPPU sebagai otoritas persaingan usaha diharapkan lebih masif dalam menyelidiki kasus persaingan usaha tidak sehat dalam perkara kemitraan dan pentingnya pembaharuan hukum kemitraan guna mendukung UMKM di masa resesi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

10-11-2023