Isu Persaingan Industri Pelayanan Kesehatan Indonesia: Tantangan dan “Perisai” Pengawasan KPPU
DOI:
https://doi.org/10.55869/kppu.v3i1.89Kata Kunci:
Industri, Pengawasan, Persaingan, Pelayanan KesehatanAbstrak
Pandemi COVID-19 dan Transisi Epidemiologi menjadi pendorong laju perkembangan sistem kesehatan yang semakin maju. Revolusi industri pelayanan kesehatan membuat seluruh penyelenggara industri pelayanan kesehatan saling bersaing untuk memperebutkan keunggulan kompetitif ditengah pasar potensial kesehatan Indonesia. Desakan pengawasan persaingan industri kesehatan yang bebas dari unsur kejahatan sangat penting untuk memastikan didalam lingkungan industri pelayanan kesehatan tidak terdapat satu pihakpun dirugikan. Studi ini bertujuan untuk untuk menganalisis fenomena persaingan industri pelayanan kesehatan industri klinik, rumah sakit, asuransi kesehatan, farmasi klinis, alat kesehatan dan pengobatan tradisional di Indonesia dalam perspektif hukum persaingan usaha dan mengulas peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didalam mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat subsektor pelayanan kesehatan. Studi ini menggunakan kajian literatur sistematik berbasis PRISMA dengan jumlah 38 artikel siap analisis. Hasil penelitian menunjukkan persaingan industri pelayanan kesehatan terselubung namun berbahaya yakni kecurangan sembunyi tangan dengan pasien, mafia bisnis kesehatan dan monopoli perusahaan yang menduduki rating bisnis kesehatan tertinggi. Selain itu ditemukan fakta peran KPPU yang sangat krusial didalam fungsi perisai pengawasan persaingan industri pelayanan kesehatan yang sangat intrik dan penuh liku celah pelanggaran hukum.
Unduhan

Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Persaingan Usaha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah kepada Jurnal Persaingan Usaha yang diterbitkan oleh KPPU, Penulis memahami bahwa:
- Penulis diberi wewenang oleh penulis lain untuk menyetujui ketentuan ini.
- Penulis menjamin bahwa:
- Naskah yang dikirimkan merupakan original, belum pernah diterbitkan di jurnal lain, dan tidak sedang dipertimbangkan oleh jurnal lain dan tidak melanggar hak cipta yang berlaku atau hak atas pihak ketiga lainnya;
- Penulis adalah satu-satunya penulis artikel dan memiliki wewenang penuh untuk menyepakati perjanjian ini dan memberikan hak kepada Jurnal Persaingan Usaha dan tidak melanggar kewajiban lain;
- Pasal tersebut tidak mengandung hal-hal yang melawan hukum, bersifat rasial, dan bersifat politis serta mencemarkan nama baik golongan/golongan tertentu;
- Penulis telah berhati-hati untuk menjaga keutuhan artikel;
- Jika diterima, penulis setuju bahwa artikel harus dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
- Jika undang-undang mengharuskan artikel dipublikasikan di domain publik, penulis akan memberi tahu Jurnal Persaingan Usaha pada saat pengiriman.