Isu Persaingan Industri Pelayanan Kesehatan Indonesia: Tantangan dan “Perisai” Pengawasan KPPU

Penulis

  • Muhammad Alfarizi Program Studi PJJ Manajemen, BINUS Online Learning, Universitas Bina Nusantara
  • Zela Zalika Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.55869/kppu.v3i1.89

Kata Kunci:

Industri, Pengawasan, Persaingan, Pelayanan Kesehatan

Abstrak

Pandemi COVID-19 dan Transisi Epidemiologi menjadi pendorong laju perkembangan sistem kesehatan yang semakin maju. Revolusi industri pelayanan kesehatan membuat seluruh penyelenggara industri pelayanan kesehatan saling bersaing untuk memperebutkan keunggulan kompetitif ditengah pasar potensial kesehatan Indonesia. Desakan pengawasan persaingan industri kesehatan yang bebas dari unsur kejahatan sangat penting untuk memastikan didalam lingkungan industri pelayanan kesehatan tidak terdapat satu pihakpun dirugikan. Studi ini bertujuan untuk untuk menganalisis fenomena persaingan industri pelayanan kesehatan industri klinik, rumah sakit, asuransi kesehatan, farmasi klinis, alat kesehatan dan pengobatan tradisional di Indonesia dalam perspektif hukum persaingan usaha dan mengulas peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didalam mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat subsektor pelayanan kesehatan. Studi ini menggunakan kajian literatur sistematik berbasis PRISMA dengan jumlah 38 artikel siap analisis. Hasil penelitian menunjukkan persaingan industri pelayanan kesehatan terselubung namun berbahaya yakni kecurangan sembunyi tangan dengan pasien, mafia bisnis kesehatan dan monopoli perusahaan yang menduduki rating bisnis kesehatan tertinggi. Selain itu ditemukan fakta peran KPPU yang sangat krusial didalam fungsi perisai pengawasan persaingan industri pelayanan kesehatan yang sangat intrik dan penuh liku celah pelanggaran hukum.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

28-07-2023