Analisis Penguasaan Produksi Garam PT Garam (PERSERO) berdasarkan Prespektif Ketentuan Pengecualian

Penulis

  • Mochamad Cholil Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Rhido Jusmadi Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.55869/kppu.v3i1.53

Kata Kunci:

PT. Garam (Persero), Monopoli, Kewenangan, UU No. 5 Tahun 1999

Abstrak

Garam (Persero) merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang industri produksi dan pemasaran garam tertua di Negara Republik Indonesia. Keberadaan PT. Garam (Persero) sebagai pelaku usaha hingga saat ini diduga telah melakukan penguasaan produksi garam nasional. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti sebab salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dasar kewenangan yang dimiliki oleh PT. Garam (Persero) dalam melakukan penguasaan produksi garam di Negara Republik Indonesia dan menganalisis apakah penguasaan produksi garam yang dilakukan oleh PT. Garam (Persero) merupakan bentuk praktek yang dikecualikan atau tidak dalam ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa PT. Garam (Persero) dalam melakukan penguasaan produksi garam di Negara Republik Indonesia sama sekali tidak memiliki dasar kewenangan. Di samping itu, penguasaan produksi garam yang dilakukan oleh PT. Garam (Persero) merupakan bentuk praktek yang tidak dikecualikan dalam ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

28-07-2023