Probabilitas Praktik Predatory Pricing pada Kegiatan Usaha dengan Menggunakan Hasil Kejahatan sebagai Modal Usaha
DOI:
https://doi.org/10.55869/kppu.v3i-.42Kata Kunci:
hasil tindak pidana, modal usaha, predatory pricingAbstrak
Melalui tulisan ini, penulis akan menguraikan perihal probabilitas praktik Predatory Pricing dengan menggunakan hasil tindak pidana sebagai modal usaha di Indonesia, dan sanksi yang seharusnya dijatuhkan pada perkara semacam itu. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh karena adanya potensi bagi pelaku usaha melakukan praktik predatory pricing dikarenakan mereka memiliki tambahan kekuatan modal yang bersumber dari tindak pidana, yang mana hal tersebut pernah terjadi di Pennsylvenia pada kasus ‘Pizza Connection Case’. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan perbandingan. Melalui tulisan ini dapat disimpulkan bahwa: (a) Dalam skema penggunaan hasil kejahatan di sektor bisnis, penggunaan hasil kejahatan sebagai modal perusahaan, dapat memunculkan probabilitas terjadinya predatory pricing di sektor bisnis, yang menyebabkan pesaingnya gulung tikar, sebagaimana pada perkara ‘pizza connection cases’ di Pennsylvenia; dan (b) Dalam hal terjadi praktik predatory pricing dengan menggunakan hasil tindak pidana sebagai modal usaha, terhadap pelaku usaha dapat dikenakan dengan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana persaingan usaha, dan tindak pidana asal. Adapun terhadap Perusahaannya sendiri, memungkinkan untuk dikenakan tindak pidana pencucian uang oleh korporasi.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Persaingan Usaha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah kepada Jurnal Persaingan Usaha yang diterbitkan oleh KPPU, Penulis memahami bahwa:
- Penulis diberi wewenang oleh penulis lain untuk menyetujui ketentuan ini.
- Penulis menjamin bahwa:
- Naskah yang dikirimkan merupakan original, belum pernah diterbitkan di jurnal lain, dan tidak sedang dipertimbangkan oleh jurnal lain dan tidak melanggar hak cipta yang berlaku atau hak atas pihak ketiga lainnya;
- Penulis adalah satu-satunya penulis artikel dan memiliki wewenang penuh untuk menyepakati perjanjian ini dan memberikan hak kepada Jurnal Persaingan Usaha dan tidak melanggar kewajiban lain;
- Pasal tersebut tidak mengandung hal-hal yang melawan hukum, bersifat rasial, dan bersifat politis serta mencemarkan nama baik golongan/golongan tertentu;
- Penulis telah berhati-hati untuk menjaga keutuhan artikel;
- Jika diterima, penulis setuju bahwa artikel harus dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
- Jika undang-undang mengharuskan artikel dipublikasikan di domain publik, penulis akan memberi tahu Jurnal Persaingan Usaha pada saat pengiriman.