Probabilitas Praktik Predatory Pricing pada Kegiatan Usaha dengan Menggunakan Hasil Kejahatan sebagai Modal Usaha

Penulis

  • Muh. Afdal Yanuar Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan

DOI:

https://doi.org/10.55869/kppu.v3i-.42

Kata Kunci:

hasil tindak pidana, modal usaha, predatory pricing

Abstrak

Melalui tulisan ini, penulis akan menguraikan perihal probabilitas praktik Predatory Pricing dengan menggunakan hasil tindak pidana sebagai modal usaha di Indonesia, dan sanksi yang seharusnya dijatuhkan pada perkara semacam itu. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh karena adanya potensi bagi pelaku usaha melakukan praktik predatory pricing dikarenakan mereka memiliki tambahan kekuatan modal yang bersumber dari tindak pidana, yang mana hal tersebut pernah terjadi di Pennsylvenia pada kasus ‘Pizza Connection Case’. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan perbandingan. Melalui tulisan ini dapat disimpulkan bahwa: (a) Dalam skema penggunaan hasil kejahatan di sektor bisnis, penggunaan hasil kejahatan sebagai modal perusahaan, dapat memunculkan probabilitas terjadinya predatory pricing di sektor bisnis, yang menyebabkan pesaingnya gulung tikar, sebagaimana pada perkara ‘pizza connection cases’ di Pennsylvenia; dan (b) Dalam hal terjadi praktik predatory pricing dengan menggunakan hasil tindak pidana sebagai modal usaha, terhadap pelaku usaha dapat dikenakan dengan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana persaingan usaha, dan tindak pidana asal. Adapun terhadap Perusahaannya sendiri, memungkinkan untuk dikenakan tindak pidana pencucian uang oleh korporasi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

27-07-2022