Perkembangan Pendekatan dalam Hukum Persaingan Usaha: Truncated Rule of Reason

Penulis

  • Aufa Muzakki Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55869/kppu.v3i2.131

Kata Kunci:

Pendekatan, Pembuktian, Truncated-Rule-of-Reason

Abstrak

Studi ini merupakan kajian terhadap suatu konsep pendekatan atau analisis dalam hukum persaingan usaha khususnya dalam kasus tying agreement. Di Indonesia, cara untuk menentukan penggunaan pendekatan atau analisis tersebut biasanya dilihat dari ketentuan atau bunyi pasal-pasal dimaksud. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana analisis atau pendekatan yang digunakan oleh KPPU dalam kasus perjanjian tertutup (tying agreement). Adapun penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa dinamisnya perkembangan persaingan usaha, sejatinya akan membawa pergeseran konsep dalam analisis metode pendekatan dalam pembuktian pada hukum persaingan usaha. Sebagaimana putusan Nomor 31/KPPU-I/2019, di mana KPPU menggunakan pendekatan Rule of Reason meskipun secara bunyi pasal terkait perjanjian tertutup merupakan bentuk dari Per Se Illegal. Hal tersebut secara konsep disebut Truncated Rule of Reason yang dipopulerkan pertama kali pada tahun 1894 di Amerika Serikat. Singkatnya, konsep pendekatan ini dapat dianalogikan sebagai suatu konsep “pencangkokan” di antara pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason. Oleh karenanya dalam kasus tying agreement, diperlukan pembuktian lebih lanjut mengenai dampak mana yang lebih besar untuk melihat efisiensi dan kesejahteraan konsumen.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

10-11-2023