Tinjauan Hukum Persaingan Usaha Terhadap Dugaan Praktik Monopoli Penjualan Avtur di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55869/kppu.v3i2.111Kata Kunci:
Avtur, Persaingan, Monopoli, PertaminaAbstrak
Tulisan ini membahas mengenai hasil penelitian terkait dugaan praktik monopoli penjualan avtur di Indonesia yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) (PT Pertamina) ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 (Undang-undang Persaingan Usaha; UUPU). Pertamina sebagai pelaku usaha utama yang mendominasi market share penjualan avtur di Indonesia dianggap telah menjual harga avtur dengan harga tinggi sehingga berdampak pada tingginya harga tiket pesawat, dan pada akhirnya dianggap merugikan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur pasar penjualan avtur di Indonesia memang bersifat monopolistik, namun tidak bertentangan dengan UUPU karena Pertamina tidak melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, melainkan disebabkan karena pengaturan tata kelola avtur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang seolah memberikan keistimewaan kepada Pertamina. Selain itu, harga jual avtur juga tidak ditentukan sendiri oleh Pertamina, melainkan oleh Kementerian ESDM. Guna memberikan perlindungan kepada maskapai sebagai end-user avtur, maupun penumpang pesawat terbang yang turut terdampak, Pemerintah melalui Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Pertamina perlu tetap menjaga dan mengawasi pelaksanaann tata kelola perusahaan yang baik pada PT Pertamina, misalnya dengan terus mengupayakan efisiensi operasional.