Perbandingan Hukum Persaingan Usaha Terkait Pembuktian Tindakan Diskriminasi di Sektor Digital
DOI:
https://doi.org/10.55869/kppu.v3i1.101Kata Kunci:
Diskriminasi, Digital, Persaingan, UsahaAbstrak
Perkembangan ekonomi digital di indonesia memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, disamping itu juga berpontensi menimbulkan pelanggaran di sektor persaingan usaha seperti tindakan pemblokiran akses internet yang di lakukan oleh PT Telkom Indonesia terhadap NETFLIX, hal ini tentu memberikan tantangan terkait mekanisme pembuktiannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep pengaturan serta pembuktian dalam tindakan diskriminasi di sektor digital antara indonesia dengan singapura. Teori yang digunakan dalam menganalisis permasalahan dalam tulisan ini adalah rule of reason dan kepastian hukum. Adapun kesimpulan yang di peroleh dalam penelitian ini adalah ketentuan pasal 19 huruf (d) UU No. 5 Tahun 1995 jo Perkom KPPU No.3 Tahun 2011 belum mengatur secara komperhensif terkait tindakan diskriminasi dalam sektor digital sehingga menimbulkan kesulitan dalam proses pembuktianya, untuk itu penulis memperbandingkan-nya dengan pengaturan larangan tindakan diskriminasi dalam sektor digital di singapura.
Unduhan

Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Persaingan Usaha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah kepada Jurnal Persaingan Usaha yang diterbitkan oleh KPPU, Penulis memahami bahwa:
- Penulis diberi wewenang oleh penulis lain untuk menyetujui ketentuan ini.
- Penulis menjamin bahwa:
- Naskah yang dikirimkan merupakan original, belum pernah diterbitkan di jurnal lain, dan tidak sedang dipertimbangkan oleh jurnal lain dan tidak melanggar hak cipta yang berlaku atau hak atas pihak ketiga lainnya;
- Penulis adalah satu-satunya penulis artikel dan memiliki wewenang penuh untuk menyepakati perjanjian ini dan memberikan hak kepada Jurnal Persaingan Usaha dan tidak melanggar kewajiban lain;
- Pasal tersebut tidak mengandung hal-hal yang melawan hukum, bersifat rasial, dan bersifat politis serta mencemarkan nama baik golongan/golongan tertentu;
- Penulis telah berhati-hati untuk menjaga keutuhan artikel;
- Jika diterima, penulis setuju bahwa artikel harus dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
- Jika undang-undang mengharuskan artikel dipublikasikan di domain publik, penulis akan memberi tahu Jurnal Persaingan Usaha pada saat pengiriman.