Jurnal Persaingan Usaha https://jurnal.kppu.go.id/index.php/official <table width="100%" cellpadding="10"><!--section--> <tbody> <tr> <td colspan="3" align="center"><img src="https://jurnal.kppu.go.id/public/site/images/humas/screenshot-2023-11-02-at-12.38.53.png" alt="" width="100" height="140" /></td> <td align="justify"> <p style="font-weight: 400;">Journal title : <strong>Jurnal Persaingan Usaha</strong></p> <p style="font-weight: 400;">Initials : <strong>Jurnal Persaingan Usaha</strong></p> <p style="font-weight: 400;">Frequency : <strong>2 issues per year (July &amp; Desember)</strong></p> <p style="font-weight: 400;">DOI : <strong>10.55869 by Crossref</strong></p> <p style="font-weight: 400;">ISSN (print) : <strong>2087-0361</strong></p> <p style="font-weight: 400;">ISSN (online) : <strong>2809-6304</strong></p> <p style="font-weight: 400;">Editor -in-Chief : <strong>Deswin Nur S.E., M.E.</strong></p> <p style="font-weight: 400;">Publisher : <strong>Komisi Pengawas Persaingan Usaha</strong></p> <p style="font-weight: 400;">Citation Analysis : <strong><a href="https://scholar.google.com/citations?user=9j6FWocAAAAJ">Google Scholar</a> | <a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/24402">Garuda</a> | <a href="https://onesearch.id/Repositories/Repository?institution_id=6837">OneSearch</a> | <a href="https://orcid.org/0009-0009-6866-5803">Orchid</a> | <a href="https://app.dimensions.ai/discover/publication?search_mode=content&amp;search_text=jurnal%20persaingan%20usaha&amp;search_type=kws&amp;search_field=full_search&amp;or_facet_source_title=jour.1440986">Dimensions</a> | <a href="https://journalstories.ai/journal/2809-6304">JournalStories</a></strong></p> </td> </tr> </tbody> </table> <div><span style="font-size: 0.875rem;">Jurnal Persaingan Usaha merupakan media akademis sebagai instrumen penyadaran publik tentang pentingnya hukum persaingan usaha yang sehat. Guna mendapatkan sudut pandang yang lebih luas, Jurnal Persaingan Usaha tidak hanya menyajikan buah pikiran dari internal KPPU saja. KPPU melalui Jurnal Persaingan Usaha hendak memperluas pandangan di bidang persaingan usaha secara komprehensif. Untuk itu, Jurnal Persaingan Usaha menggaet kalangan Peneliti, Akademisi, Pengamat, Praktisi Hukum serta Pelaku Usaha untuk turut berkontribusi dalam melakukan penelitian ilmiah di bidang persaingan usaha. Dengan semakin banyak pihak yang berperan dalam menghasilkan naskah yang berkualitas, diharapkan dapat berdampak positif dalam pencegahan pelanggaran hukum persaingan usaha, untuk mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat.</span></div> Komisi Pengawas Persaingan Usaha id-ID Jurnal Persaingan Usaha 2087-0361 Konsepsi Pengaturan dan Pengawasan Ambang Batas Harga Produk Sejenis Ekosistem Usaha Digital https://jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/view/61 <p>Penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik bertumbuh secara progresif dan perlu direspon oleh perangkat hukum persaingan usaha yang tegas. Salah satunya adalah yang terkait dengan penetapan harga produk sejenis bagi seluruh pelaku ekosistem <em>digital</em>. Penelitian ini menguraikan konsep dan regulasi atas model penetapan harga produk sejenis pada ekosistem <em>digital</em> di Indonesia serta pemahaman atas strategi ambang batas harga produk sejenis untuk meningkatkan kepatuhan persaingan usaha di ekosistem <em>digital</em>. Adapun penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan dua kesimpulan Kesimpulan yang pertama adalah bahwa terdapat kekosongan hukum dalam penenetapan harga produk sejenis yang adil di ekosistem <em>digital</em>. Kesimpulan kedua penelitian ini adalah bahwa strategi penetapan ambang batas atas dan ambang batas bawah produk sejenis dilakukan oleh Pemerintah yang didukung dengan justifikasi ilmiah dari KPPU.</p> Kristianus Jimy Pratama Hak Cipta (c) 2023 https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-11-10 2023-11-10 3 2 93 105 10.55869/kppu.v3i2.61 Implementasi Bukti Tidak Langsung dalam Penyelesaian Perkara Hukum Persaingan Usaha https://jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/view/94 <p>Perjanjian penetapan harga atau praktik kartel lahir dari konspirasi beberapa pelaku usaha yang menciptakan <em>entry barrier</em> melalui <em>tacit collusion</em>, dibutuhkan bukti tidak langsung untuk memperkuat proses pembuktian pelanggaran Hukum Persaingan Usaha (UU No. 5 Tahun 1999). Implementasi bukti tidak langsung ditemukan dalam perkara perjanjian penetapan harga dalam putusan No. 04/KPPU-I/2016 Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125cc di Indonesia dan No. 15/KPPU-I/2019 Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan bukti tidak langsung dalam perkara perjanjian penetapan harga berupa bukti komunikasi, bukti ekonomi dan <em>plus factors</em>. Bukti tidak langsung yang digunakan secara kumulatif sangat menentukan terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha, karena dapat membedakan antara perilaku paralel yang muncul akibat <em>tacit collusion</em> dengan yang terjadi akibat reaksi alamiah antar pesaing pada konsentrasi pasar tertentu. Bukti tidak langsung memiliki kekuatan hukum dan telah diakui keberadaannya sebagai bagian dari alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999, pedoman Pasal 11 dan Pasal 5, PerKPPU No. 2 Tahun 2023. Mahkamah Agung mengakui dan membenarkan penggunaan bukti tidak langsung oleh Majelis Komisi dalam penentuan pelanggaran hukum persaingan usaha.</p> Fajar Bima Alfian Rilda Murniati Hak Cipta (c) 2023 https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-11-10 2023-11-10 3 2 106 119 10.55869/kppu.v3i2.94 Urgensi Pembaharuan Pengaturan Hubungan Kemitraan Guna Mendorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia https://jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/view/96 <p>Wabah pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina telah memberikan dampak yang sangat besar di dunia perekonomian. Walapun Pemerintah belum menyatakan secara resmi bahwa Indonesia benar-benar masuk dalam masa resesi tetapi dari data yang ada, sejak pertengahan 2020, Indonesia mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi selama 2 triwulan berturut-turut. Hal tersebut mengartikan Indonesia sebenarnya sudah memasuki masa resesi sejak tahun 2020. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, maka yang seharusnya menjadi prioritas ialah keberlangsungan UMKM yang presentasenya ialah 98,68% dari total unit usaha di Indonesia, salah satunya ialah aspek hukum hubungan kemitraan UMKM. Beberapa regulasi yang ada saat ini dianggap belum mampu mengakomodir hubungan yang sehat dalam kemitraan. Dibuktikan dengan ditemukannya fenomena pseudo partnership (kemitraan semu) dan 'Penguasaan’ oleh usaha besar dan/atau usaha menengah kepada usaha mikro dan/atau kecil. Penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif berangkat dari masalah tersebut khususnya terkait regulasi kemitraan dalam lingkup hukum persaingan usaha. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pengaturan hukum skema kemitraan di Indonesia belum mampu mengakomodir usaha kecil dan mikro. Di sinilah posisi KPPU sebagai otoritas persaingan usaha diharapkan lebih masif dalam menyelidiki kasus persaingan usaha tidak sehat dalam perkara kemitraan dan pentingnya pembaharuan hukum kemitraan guna mendukung UMKM di masa resesi.</p> Aluf Ra'syiah Rabah Ridho Ardiansyah Hak Cipta (c) 2023 https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-11-10 2023-11-10 3 2 120 130 10.55869/kppu.v3i2.96 ASEAN Agreement on Competition Law Enforcement: Ius Constituendum dalam Hukum Persaingan ASEAN https://jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/view/108 <p>Dalam Piagam ASEAN, salah satu tujuan ASEAN adalah menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, sangat kompetitif, dan terintegrasi secara ekonomi. Berlakunya pasar tunggal ini kemudian dipertegas melalui <em>ASEAN Economic Community (AEC).</em> Ditinjau dari perspektif kompetisi, konsekuensi dari terbukanya pasar adalah potensi ketersentuhan pelaku usaha dengan hukum persaingan negara anggota ASEAN lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa urgensi adanya <em>ASEAN Competition Law</em> di masa yang akan datang dan menggali bagaimana mekanisme penyusunan <em>ASEAN Competition Law</em> tersebut sebagai regulasi bersama dalam penegakan hukum persaingan usaha pada kawasan ASEAN. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dilakukan dengan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah, <em>ASEAN Competition Law</em> dapat dirumuskan dalam bentuk <em>ASEAN Agreement on Competition Law Enforcement</em>.</p> Reni Budi Setianingrum Hak Cipta (c) 2023 https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-11-10 2023-11-10 3 2 131 141 10.55869/kppu.v3i2.108 Urgensi Pemberlakuan Indirect Evidence pada Penanganan Perkara Kartel di Indonesia https://jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/view/130 <p>Kelangkaan dan harga minyak goreng yang tinggi menjadi masalah pelik sejak akhir tahun 2021 dan berlanjut sampai dengan pertengahan 2022. Harga minyak goreng melambung tinggi dengan peningkatan sebesar empat puluh persen dari tahun sebelumnya pada bulan Januari 2022. Pada saat itu, harga kelapa sawit mentah juga mengalami kenaikan yang mendorong perusahaan kelapa sawit untuk mengekspor ketimbang memenuhi kebutuhan dalam negeri. Hasil kajian yang dilakukan penulis menyatakan bahwa industri rantai pasokan minyak sawit didominasi oleh perusahaan besar dengan kontribusi petani rakyat sangat minim. Hal ini berujung kepada adanya praktik kartel dan penentuan harga oleh perusahaan kelapa sawit tersebut. Penulis memberikan rekomendasi kebijakan bahwa perlu adanya perbaikan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk mengatasi praktik kartel dan penentuan harga melalui pengaturan mengenai bukti tidak langsung.</p> Girli Ron Mahayunan Ronald Eberhard Tundang Joanna Christie Tan Hak Cipta (c) 2023 https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-11-10 2023-11-10 3 2 142 151 10.55869/kppu.v3i2.130 Perkembangan Pendekatan dalam Hukum Persaingan Usaha: Truncated Rule of Reason https://jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/view/131 <p>Studi ini merupakan kajian terhadap suatu konsep pendekatan atau analisis dalam hukum persaingan usaha khususnya dalam kasus <em>tying agreement</em>. Di Indonesia, cara untuk menentukan penggunaan pendekatan atau analisis tersebut biasanya dilihat dari ketentuan atau bunyi pasal-pasal dimaksud. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana analisis atau pendekatan yang digunakan oleh KPPU dalam kasus perjanjian tertutup (<em>tying agreement</em>). Adapun penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa dinamisnya perkembangan persaingan usaha, sejatinya akan membawa pergeseran konsep dalam analisis metode pendekatan dalam pembuktian pada hukum persaingan usaha. Sebagaimana putusan Nomor 31/KPPU-I/2019, di mana KPPU menggunakan pendekatan <em>Rule of Reason</em> meskipun secara bunyi pasal terkait perjanjian tertutup merupakan bentuk dari <em>Per Se Illegal</em>. Hal tersebut secara konsep disebut <em>Truncated Rule of Reason</em> yang dipopulerkan pertama kali pada tahun 1894 di Amerika Serikat. Singkatnya, konsep pendekatan ini dapat dianalogikan sebagai suatu konsep “pencangkokan” di antara pendekatan<em> Per Se Illegal</em> dan <em>Rule of Reason</em>. Oleh karenanya dalam kasus <em>tying agreement</em>, diperlukan pembuktian lebih lanjut mengenai dampak mana yang lebih besar untuk melihat efisiensi dan kesejahteraan konsumen.</p> Aufa Muzakki Hak Cipta (c) 2023 https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-11-10 2023-11-10 3 2 152 162 10.55869/kppu.v3i2.131 Tinjauan Hukum Persaingan Usaha Terhadap Dugaan Praktik Monopoli Penjualan Avtur di Indonesia https://jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/view/111 <p>Tulisan ini membahas mengenai hasil penelitian terkait dugaan praktik monopoli penjualan avtur di Indonesia yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) (PT Pertamina) ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 (Undang-undang Persaingan Usaha; UUPU). Pertamina sebagai pelaku usaha utama yang mendominasi <em>market share</em> penjualan avtur di Indonesia dianggap telah menjual harga avtur dengan harga tinggi sehingga berdampak pada tingginya harga tiket pesawat, dan pada akhirnya dianggap merugikan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur pasar penjualan avtur di Indonesia memang bersifat monopolistik, namun tidak bertentangan dengan UUPU karena Pertamina tidak melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, melainkan disebabkan karena pengaturan tata kelola avtur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang seolah memberikan keistimewaan kepada Pertamina. Selain itu, harga jual avtur juga tidak ditentukan sendiri oleh Pertamina, melainkan oleh Kementerian ESDM. Guna memberikan perlindungan kepada maskapai sebagai end-user avtur, maupun penumpang pesawat terbang yang turut terdampak, Pemerintah melalui Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Pertamina perlu tetap menjaga dan mengawasi pelaksanaann tata kelola perusahaan yang baik pada PT Pertamina, misalnya dengan terus mengupayakan efisiensi operasional.</p> Huta Disyon Garnita Amalia Illona Novira Elthania Hak Cipta (c) 2023 https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-11-10 2023-11-10 3 2 163 174 10.55869/kppu.v3i2.111