Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pasar Digital sebagai Instrumen Pengawasan Persaingan Usaha di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.55869/kppu.v2i2.76Kata Kunci:
Pasar, Digital, Pengawasan, UsahaAbstrak
Era digital membawa perubahan dalam kegiatan perdagangan. Kegiatan perdagangan yang tadinya dilakukan secara konvensional menjadi daring dalam pelaksanaannya. Perkembangan transaksi di pasar digital menjadi lebih banyak di era pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut membawa implikasi terhadap pelaksanaan pengawasan persaingan usaha yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum mengakomodir penegakan hukum terhadap pelaku usaha di pasar digital. Penulisan bertujuan untuk; pertama, mengetahui dan menganalisa pengaturan persaingan usaha tidak sehat dalam pasar digital di Indonesia. Kedua, untuk menganalisa peran KPPU dalam melaksanakan pengawasan terhadap persaingan usaha yang tidak sehat di pasar digital. Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pengaturan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam mengakomodir pelaksanaan perdagangan melalui sistem elektronik, Indonesia mempunyai PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Praktiknya, peran KPPU kurang maksimal dalam melakukan penegakan dan pengawasan di pasar digital, terutama terhadap pelaku usaha luar negeri aktif yang mempunyai dampak negatif terhadap Indonesia. Urgensitas terhadap pembentukan Undang-Undang Pasar Digital adalah untuk menerapkan prinsip ekstrateritorial dan menguatkan peran KPPU.
Unduhan

Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Persaingan Usaha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah kepada Jurnal Persaingan Usaha yang diterbitkan oleh KPPU, Penulis memahami bahwa:
- Penulis diberi wewenang oleh penulis lain untuk menyetujui ketentuan ini.
- Penulis menjamin bahwa:
- Naskah yang dikirimkan merupakan original, belum pernah diterbitkan di jurnal lain, dan tidak sedang dipertimbangkan oleh jurnal lain dan tidak melanggar hak cipta yang berlaku atau hak atas pihak ketiga lainnya;
- Penulis adalah satu-satunya penulis artikel dan memiliki wewenang penuh untuk menyepakati perjanjian ini dan memberikan hak kepada Jurnal Persaingan Usaha dan tidak melanggar kewajiban lain;
- Pasal tersebut tidak mengandung hal-hal yang melawan hukum, bersifat rasial, dan bersifat politis serta mencemarkan nama baik golongan/golongan tertentu;
- Penulis telah berhati-hati untuk menjaga keutuhan artikel;
- Jika diterima, penulis setuju bahwa artikel harus dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
- Jika undang-undang mengharuskan artikel dipublikasikan di domain publik, penulis akan memberi tahu Jurnal Persaingan Usaha pada saat pengiriman.