Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pasar Digital sebagai Instrumen Pengawasan Persaingan Usaha di Era Digital

Penulis

  • Rohmat Kepaniteraan Mahkamah Agung RI

DOI:

https://doi.org/10.55869/kppu.v2i2.76

Kata Kunci:

Pasar, Digital, Pengawasan, Usaha

Abstrak

Era digital membawa perubahan dalam kegiatan perdagangan. Kegiatan perdagangan yang tadinya dilakukan secara konvensional menjadi daring dalam pelaksanaannya. Perkembangan transaksi di pasar digital menjadi lebih banyak di era pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut membawa implikasi terhadap pelaksanaan pengawasan persaingan usaha yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum mengakomodir penegakan hukum terhadap pelaku usaha di pasar digital. Penulisan bertujuan untuk; pertama, mengetahui dan menganalisa pengaturan persaingan usaha tidak sehat dalam pasar digital di Indonesia. Kedua, untuk menganalisa peran KPPU dalam melaksanakan pengawasan terhadap persaingan usaha yang tidak sehat di pasar digital. Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pengaturan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam mengakomodir pelaksanaan perdagangan melalui sistem elektronik, Indonesia mempunyai PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Praktiknya, peran KPPU kurang maksimal dalam melakukan penegakan dan pengawasan di pasar digital, terutama terhadap pelaku usaha luar negeri aktif yang mempunyai dampak negatif terhadap Indonesia. Urgensitas terhadap pembentukan Undang-Undang Pasar Digital adalah untuk menerapkan prinsip ekstrateritorial dan menguatkan peran KPPU.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

31-12-2022