Akibat Hukum Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-M/2022 atas Keterlambatan Pengambilalihan Saham
DOI:
https://doi.org/10.55869/kppu.v2i2.59Kata Kunci:
Sanksi, Akuisisi, Notifikasi, BisnisAbstrak
Akibat Hukum terhadap Putusan KPPU pada kasus dugaan keterlambatan pengambilalihan saham PT Nabati Agro Subur oleh PT Lestari Gemilang Intisawit (Nomor: 05/KPPU-M/2022) bertujuan untuk melihat secara objektif apakah putusan Majelis Komisi dalam perkara persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan pemberian sanksi berupa denda terhadap pelaku usaha yang telah lalai memberitahukan terkait notifikasi pengambilalihan saham. Eksaminasi pada putusan ini untuk masukan kepada penegak hukum atas pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat hingga mengakibatkan kerugian pasar dalam berusaha secara sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang- undangan, kasus dan konseptual. Melalui tulisan ini dapat disimpulkan bahwa Putusan Nomor 05/ KPPU-M/2022 mengenai PT Gemilang Lestari Intisawit sebagai Anak Perusahaan yang melakukan akuisisi PT Nabati Agro Subur wajib notifikasi atas pengambilalihan saham kepada KPPU. PT Gemilang Lestari Intisawit merupakan anak perusahaan dari PT Bumitama (legal entity) dan ditelisik bahwa akuisisi ini mengakibatkan kelebihan nilai aset dan nilai penjualan pada induk perusahaan. Putusan Nomor 05/ KPPU-M/2022 terlihat disparitas antara tindakan terlapor yang merugikan pelaku usaha lain dengan denda yang dikenakan hanya 1 miliar rupiah.
Unduhan

Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Persaingan Usaha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah kepada Jurnal Persaingan Usaha yang diterbitkan oleh KPPU, Penulis memahami bahwa:
- Penulis diberi wewenang oleh penulis lain untuk menyetujui ketentuan ini.
- Penulis menjamin bahwa:
- Naskah yang dikirimkan merupakan original, belum pernah diterbitkan di jurnal lain, dan tidak sedang dipertimbangkan oleh jurnal lain dan tidak melanggar hak cipta yang berlaku atau hak atas pihak ketiga lainnya;
- Penulis adalah satu-satunya penulis artikel dan memiliki wewenang penuh untuk menyepakati perjanjian ini dan memberikan hak kepada Jurnal Persaingan Usaha dan tidak melanggar kewajiban lain;
- Pasal tersebut tidak mengandung hal-hal yang melawan hukum, bersifat rasial, dan bersifat politis serta mencemarkan nama baik golongan/golongan tertentu;
- Penulis telah berhati-hati untuk menjaga keutuhan artikel;
- Jika diterima, penulis setuju bahwa artikel harus dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
- Jika undang-undang mengharuskan artikel dipublikasikan di domain publik, penulis akan memberi tahu Jurnal Persaingan Usaha pada saat pengiriman.