Akibat Hukum Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-M/2022 atas Keterlambatan Pengambilalihan Saham

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.55869/kppu.v2i2.59

Kata Kunci:

Sanksi, Akuisisi, Notifikasi, Bisnis

Abstrak

Akibat Hukum terhadap Putusan KPPU pada kasus dugaan keterlambatan pengambilalihan saham PT Nabati Agro Subur oleh PT Lestari Gemilang Intisawit (Nomor: 05/KPPU-M/2022) bertujuan untuk melihat secara objektif apakah putusan Majelis Komisi dalam perkara persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan pemberian sanksi berupa denda terhadap pelaku usaha yang telah lalai memberitahukan terkait notifikasi pengambilalihan saham. Eksaminasi pada putusan ini untuk masukan kepada penegak hukum atas pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat hingga mengakibatkan kerugian pasar dalam berusaha secara sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang- undangan, kasus dan konseptual. Melalui tulisan ini dapat disimpulkan bahwa Putusan Nomor 05/ KPPU-M/2022 mengenai PT Gemilang Lestari Intisawit sebagai Anak Perusahaan yang melakukan akuisisi PT Nabati Agro Subur wajib notifikasi atas pengambilalihan saham kepada KPPU. PT Gemilang Lestari Intisawit merupakan anak perusahaan dari PT Bumitama (legal entity) dan ditelisik bahwa akuisisi ini mengakibatkan kelebihan nilai aset dan nilai penjualan pada induk perusahaan. Putusan Nomor 05/ KPPU-M/2022 terlihat disparitas antara tindakan terlapor yang merugikan pelaku usaha lain dengan denda yang dikenakan hanya 1 miliar rupiah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Arya Putra rizal, Universitas Airlangga

Business Law, Magister Law Student

Dimas, Airlangga University

Business Law, Magister Law Student

Diterbitkan

31-12-2022