Penguasaan dan Posisi Taward dalam Perjanjian Kemitraan: Sebuah Diskursus tentang “Penguasaan” dalam Perjanjian Kemitraan
DOI:
https://doi.org/10.55869/kppu.v2i2.56Kata Kunci:
kemitraan, UMKM, usaha, pengendalianAbstrak
Kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Usaha Besar diyakini menjadi upaya signifikan untuk meningkatkan pertumbuhan UMKM dalam ekonomi nasional. Dalam dinamika hubungan yang asimetris dari segi skala ekonomi serta posisi tawar antara UMKM dan Usaha Besar dimungkinkan Usaha Besar melakukan pemilikan dan/atau penguasaan terhadap mitra UMKM. Pemilikan tentunya sudah jelas tercermin dari adanya kepemilikan berupa porsi saham hingga aset. Penguasaan sendiri belum memiliki definisi yang jelas. Penguasaan memungkinkan Usaha Besar untuk bertindak sesuai kepentingan subjektifnya dan tidak mengindahkan kepentingan UMKM seperti menetapkan klausula perjanjian kemitraan yang merugikan. Hal tersebut sejatinya dilarang dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang UMKM sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM sendiri. Salah satu diskursus yang bisa dikemukakan adalah mengatur larangan penguasaan tersebut dalam bentuk larangan penyalahgunaan posisi tawar dominan lewat rezim hukum persaingan usaha sebagaimana dilakukan oleh berbagai yurisdiksi.
Unduhan

Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Persaingan Usaha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah kepada Jurnal Persaingan Usaha yang diterbitkan oleh KPPU, Penulis memahami bahwa:
- Penulis diberi wewenang oleh penulis lain untuk menyetujui ketentuan ini.
- Penulis menjamin bahwa:
- Naskah yang dikirimkan merupakan original, belum pernah diterbitkan di jurnal lain, dan tidak sedang dipertimbangkan oleh jurnal lain dan tidak melanggar hak cipta yang berlaku atau hak atas pihak ketiga lainnya;
- Penulis adalah satu-satunya penulis artikel dan memiliki wewenang penuh untuk menyepakati perjanjian ini dan memberikan hak kepada Jurnal Persaingan Usaha dan tidak melanggar kewajiban lain;
- Pasal tersebut tidak mengandung hal-hal yang melawan hukum, bersifat rasial, dan bersifat politis serta mencemarkan nama baik golongan/golongan tertentu;
- Penulis telah berhati-hati untuk menjaga keutuhan artikel;
- Jika diterima, penulis setuju bahwa artikel harus dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
- Jika undang-undang mengharuskan artikel dipublikasikan di domain publik, penulis akan memberi tahu Jurnal Persaingan Usaha pada saat pengiriman.