Reformulasi Sistem Post Merger Notification untuk Menghindari Rechtvacuum Pembatalan Merger oleh KPPU
DOI:
https://doi.org/10.55869/kppu.v2i2.44Kata Kunci:
Kekosongan Hukum, Penggabungan, KPPUAbstrak
Sistem Post-Merger Notification yang diterapkan di Indonesia saat ini tentu masih menimbulkan Kontroversi maupun perdebatan dikalangan praktisi maupun Akademisi, mengingat sistem ini mewajinkan Notifikasi atas transaksi Merger baru dapat dilakukan setelah Merger terlaksana. Apabila dibandingkan dengan Negara lain, terdapat perbedaan yang tentu mempengaruhi penerapan Hukum Persaingan Usaha, yang mana di Negara-negara lain telah menerapkan sistem Pre-Merger Notification. Penulis dalam penelitian ini mencoba mengkaji kekosongan hukum yang ada di sistem Post-Merger Notification dan merumuskan upaya penyempurnaan sistem Post-Merger ini. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dengan Pendekatan Konseptual (conceptual approach) dan Pendekаtаn Perundаng-undаngаn (stаtue аpproаch). Kemudian diperoleh hasil dari penelitian bahwa KPPU menyusun dan menyelaraskan regulasi maupun skema untuk membatalkan transaksi penggabungan dari suatu Perusahaan yang telah melakukan penggabungan serta pengaturan mengenai Pemulihan Status Hukum Perusahaan hasil Pembatalan Merger. Adapun hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi Pelaku Usaha juga memperbaiki kekosongan hukum dalam penegakan Hukum Persaingan Usaha.
Kata Kunci : Kekosongan Hukum, Penggabungan, KPPU
Unduhan

Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Persaingan Usaha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah kepada Jurnal Persaingan Usaha yang diterbitkan oleh KPPU, Penulis memahami bahwa:
- Penulis diberi wewenang oleh penulis lain untuk menyetujui ketentuan ini.
- Penulis menjamin bahwa:
- Naskah yang dikirimkan merupakan original, belum pernah diterbitkan di jurnal lain, dan tidak sedang dipertimbangkan oleh jurnal lain dan tidak melanggar hak cipta yang berlaku atau hak atas pihak ketiga lainnya;
- Penulis adalah satu-satunya penulis artikel dan memiliki wewenang penuh untuk menyepakati perjanjian ini dan memberikan hak kepada Jurnal Persaingan Usaha dan tidak melanggar kewajiban lain;
- Pasal tersebut tidak mengandung hal-hal yang melawan hukum, bersifat rasial, dan bersifat politis serta mencemarkan nama baik golongan/golongan tertentu;
- Penulis telah berhati-hati untuk menjaga keutuhan artikel;
- Jika diterima, penulis setuju bahwa artikel harus dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
- Jika undang-undang mengharuskan artikel dipublikasikan di domain publik, penulis akan memberi tahu Jurnal Persaingan Usaha pada saat pengiriman.