Bentuk Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Pesaing terhadap Posisi Dominan dalam Penerapan Rule of Reason
DOI:
https://doi.org/10.55869/kppu.v2i.30Kata Kunci:
Dominan; Rule reason; PerlindunganAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pelaku usaha pesaing terhadap penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki kekuatan secara ekonomi yang memungkinkan untuk beroperasi di pasar tanpa terpengaruh oleh persaingan dan melakukan tindakan yang dapat mengurangi persaingan, serta penerapan azas rule of reason dalam posisi dominan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan kepada pelaku usaha pesaing adalah dapat melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam hal ini KPPU dalam penerapannya dapat menggunakan azas rule of reason.
Kata Kunci: Dominan; Rule reason; Perlindungan.
Abstract
This study aims to analyze the legal protection of competing business actors against abuse of dominant position by business actors who have economic power that allows them to operate in the market without being affected by competition and take actions that can reduce competition, as well as the application of the rule of reason principle in a dominant position. In accordance with the provisions of law number 5 of 1999 concerning the prohibition of Law Number 5 Year of 1999 concerning the prohibition of monopolistic practices and unfair business competition. The method used is normative research method. This research shows that the protection given to competing business actors is that they can report to the KPPU, in this case KPPU in its application could use the rule of reason principle.
Keywords: Dominant; Rule Reason; Protection.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Dengan mengirimkan naskah kepada Jurnal Persaingan Usaha yang diterbitkan oleh KPPU, Penulis memahami bahwa:
- Penulis diberi wewenang oleh penulis lain untuk menyetujui ketentuan ini.
- Penulis menjamin bahwa:
- Naskah yang dikirimkan merupakan original, belum pernah diterbitkan di jurnal lain, dan tidak sedang dipertimbangkan oleh jurnal lain dan tidak melanggar hak cipta yang berlaku atau hak atas pihak ketiga lainnya;
- Penulis adalah satu-satunya penulis artikel dan memiliki wewenang penuh untuk menyepakati perjanjian ini dan memberikan hak kepada Jurnal Persaingan Usaha dan tidak melanggar kewajiban lain;
- Pasal tersebut tidak mengandung hal-hal yang melawan hukum, bersifat rasial, dan bersifat politis serta mencemarkan nama baik golongan/golongan tertentu;
- Penulis telah berhati-hati untuk menjaga keutuhan artikel;
- Jika diterima, penulis setuju bahwa artikel harus dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
- Jika undang-undang mengharuskan artikel dipublikasikan di domain publik, penulis akan memberi tahu Jurnal Persaingan Usaha pada saat pengiriman.