Ojek Online, Pekerja atau Mitra?
DOI:
https://doi.org/10.55869/kppu.v2i.24Kata Kunci:
Ojek online, mitra, pekerja, gig workerAbstrak
Keberadaan ojek online masih menimbulkan perdebatan apakah merupakan pekerja atau mitra. Dalam putusan Supreme Court U.K., Pekerja ojek online yang dikenal juga sebagai gig worker telah diputuskan merupakan pekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia belum dapat mengakomodir keberadaan ojek online sebagai pekerja. Namun, perlu ada perlindungan bagi mitra ojek online terutama dalam hal keselamatan dan keamanan serta pendapatan. Pemerintah perlu menentukan arah kebijakan ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja ojek online.
Kata kunci: Ojek online, mitra, pekerja, gig worker.
Abstract
The existence of online motorcycle taxis still raises debate, whether they are workers or partners. In the decision by the U.K. Supreme Court, online motorcycle taxi workers, also known as gig workers, have been decided as workers. The results of the study indicate that Indonesian laws and regulations have not been able to accommodate the existence of online motorcycle taxis as workers. However, protection needs to be made for online motorcycle taxi partners, especially in terms of safety and security as well as income. The government needs to determine the direction of employment policies to protect online motorcycle taxi workers.
Keywords: online motorcycle taxi, partners, workers, gig workers.
Unduhan

Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Persaingan Usaha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah kepada Jurnal Persaingan Usaha yang diterbitkan oleh KPPU, Penulis memahami bahwa:
- Penulis diberi wewenang oleh penulis lain untuk menyetujui ketentuan ini.
- Penulis menjamin bahwa:
- Naskah yang dikirimkan merupakan original, belum pernah diterbitkan di jurnal lain, dan tidak sedang dipertimbangkan oleh jurnal lain dan tidak melanggar hak cipta yang berlaku atau hak atas pihak ketiga lainnya;
- Penulis adalah satu-satunya penulis artikel dan memiliki wewenang penuh untuk menyepakati perjanjian ini dan memberikan hak kepada Jurnal Persaingan Usaha dan tidak melanggar kewajiban lain;
- Pasal tersebut tidak mengandung hal-hal yang melawan hukum, bersifat rasial, dan bersifat politis serta mencemarkan nama baik golongan/golongan tertentu;
- Penulis telah berhati-hati untuk menjaga keutuhan artikel;
- Jika diterima, penulis setuju bahwa artikel harus dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
- Jika undang-undang mengharuskan artikel dipublikasikan di domain publik, penulis akan memberi tahu Jurnal Persaingan Usaha pada saat pengiriman.